Persaingan Baru Dunia Barat-Timur – Saat ini dunia persaingan sudah semakin meningkat dan semakin banyak persaingan yang terjadi, terutama di dunia Barat dan Timur. Airlangga Hartanto mengatakan saat ini dunia Barat dan Timur memasuki era baru dalam persaingan setelah perang dagang. Menurutnya, persaingan itu mengenai geovaksin.
“Dunia saat ini dihadapkan pada persaingan Barat dan Timur yang baru. Sesudah perang dagang, kini berlanjut pada geovaksin politik, terutama untuk persyaratan mobilitas atau perjalanan,” ujar Airlangga.
1. Amerika enggan gunakan vaksin sebagai syarat perjalanan
Airlangga mengatakan Amerika Serikat bersama sekutunya enggan menjadikan vaksin sebagai syarat perjalanan. Menurutnya, Amerika bersama sekutu telah mengesampingkan Organisasi Internasional Lingkungan Hidup (WNO) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Untuk Timur, China melakukan retaliasi dengan persyaratan perjalanan menggunakan vaksin dari China,” katanya.
Airlangga mendorong industri di Indonesia untuk dapat memproduksi vaksin secara mandiri. Hal itu sebagai bentuk respons dari persaingan Barat dan Timur.
“Maka Indonesia perlu merespons dengan cepat, dengan mendorong dengan pembuatan vaksin mandiri,” katanya.
2. Sertifikat vaksin jadi syarat perjalanan udara di Indonesia
Berbeda dengan Amerika, Indonesia kini mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan udara, baik dalam negeri maupun luar negeri. Melalui Satgas Penanganan COVID-19, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemik COVID-19.
SE tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (11/8/2021). Dalam SE itu mengatur tentang penumpang moda transportasi umum wajib membawa surat vaksinasi COVID-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran persnya, Selasa (10/8/2021).
Sementara, untuk perjalanan luar negeri diatur dalam SE Satgas Nomor 18 tahun 2021. Dalam surat edaran ini, tertuang aturan antara lain persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.
Kemudian, persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4. Ada kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi.
Baca Juga : Argentina Mengalami Krisis Politik
3. Persediaan vaksin COVID-19 di Indonesia
Sekadar pengingat, vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia saat ini berasal dari hibah negara sahabat. Selain itu, Bio Farma juga memproduksi vaksin menggunakan bahan baku impor. Bio Farma kini telah mendistribusikan 95 juta dosis vaksin ke seluruh Indonesia.
“Bukan hanya kita produksi sendiri di Bio Farma, tapi kita juga mendapat impor dari berbagai pengembang, kemudian hibah dari negara sahabat,” kata Direktur Utama (Dirut) PT Bio Farma Honesti Basyir saat menghadiri peluncuran program Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi, Selasa (3/8/2021).
Sejauh ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim, pemerintah telah mengamankan stok vaksin COVID-19 sebanyak 428 juta dosis untuk 208 juta target vaksinasi yang akan datang secara bertahap.
Menkes berharap dengan didukung ketersediaan vaksin COVID-19 yang aman, distribusi yang lancar, serta kolaborasi erat dari pemda, dinkes dan TNI/Polri dalam mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19, diharapkan target harian vaksinasi bisa terus ditingkatkan untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok di Indonesia.