Mantan Napi Korupsi Punya Hak Politik

Mantan Napi Korupsi Punya Hak Politik

Berita Politik, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait rencana KPU yang melarang mantan napi kasus korupsi untuk ikut maju menjadi caleg. Menurut dia, mantan napi kasus korupsi juga memiliki hak politik setelah menjalani hukuman.

“Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik,” ujar Jokowi di UHAMKA, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

Ia berkata, hak berpolitik mantan narapidana korupsi itu juga diatur dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, KPU dapat mengkaji kembali kebijakan tersebut.

“Ya itu konstitusi kan apa, memberikan hak, tapi silakan KPU ditelaah,” kata Jokowi.

Ia juga mencontohkan, KPU dapat memperbolehkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg. Namun, KPU dapat memberikan tanda khusus sebagai informasi kepada masyarakat bahwa caleg tersebut merupakan mantan napi kasus korupsi.

“Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor,” tambahnya.

Kendati demikian, Presiden menyerahkan kembali aturan larangan ini kepada KPU. “Itu ruangnya KPU. Wilayah KPU,” tutup Jokowi.

Lembaga pemantau pemilu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), mendukung peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Menurut Koordinator Nasional JPPR Sunanto, kebijakan KPU tersebut merupakan langkah maju untuk mengatasi masalah demokrasi yang selama ini tak mampu diatasi.

“Jadi munculnya metode yang diusulkan KPU itu menjadi salah satu upaya untuk mengerem perilaku-perilaku politik yang selama ini tidak bisa diatasi secara politik,” jelas Sunanto, Ahad (27/5).

Ia menuturkan, seharusnya kebijakan KPU ini mendapatkan dukungan baik dari DPR, pemerintah, maupun partai politik. Sebab, jika aturan ini tidak didukung oleh seluruh kalangan, maka menurutnya demokrasi Indonesia tak akan bisa maju.

Sunanto mengatakan, selama ini perilaku politik dari para politisi yang di luar batas belum bisa diatasi oleh partai politik. Karena itu, KPU berperan untuk membatasi perilaku politik para politikus yang bersikap di luar batas tersebut.

“Kami sebagai masyarakat sipil mendorong dan juga ikut sepakat bahwa itu bisa dijadikan salah satu cara untuk meminimalisir perilaku politik yang sudah mulai kebablasan,” tambahnya.

Rencana KPU untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg justru mendapatkan banyak tentangan. Termasuk dari DPR, Bawaslu, dan juga pemerintah. Kendati demikian, KPU tetap bersikeras untuk memasukkan larangan tersebut dalam rancangan PKPU.

Komisioner KPU Ubaid Tanthowi menyampaikan akan segera mengirim rancangan PKPU kepada Kemenkum-HAM untuk disahkan. Menurut dia, Kemenkum-HAM hanya tinggal memberikan nomor pada peraturan tersebut. Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan uji materi atas aturan larangan itu.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurut Hasto, sebaiknya para mantan Napi korupsi tersebut tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif demi menjaga hak konstitusi warga negara.

“Bagi mantan napi korupsi kan sudah menjalani hukuman dan sudah membangun proses interaksi sosial dengan baik dengan masyarakat. Seharusnya secara Undang-Undang, demi menjaga hak konstitusi warga negara, mereka (mantan Napi Korupsi) bisa dicalonkan dan mencalonkan diri,” ujar Hasto di Kantor DPD PDI P Jatim, Surabaya, Ahad (27/five).

Hasto menyatakan, dalam peraturan, merupakan hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan dan dicalonkan sebagai anggota legislatif. Artinya, lanjut Hasto, tidak bisa dihambat oleh siapapun karena prinsipnya pemilu itu adalah hak rakyat berdaulat.

“Selama mereka memenuhi persyaratan mereka harus diakomodasikan untuk dicalonkan ataupun hak untuk dapat mencalonkan. Itu hak konstitusional warga negara,” kata Hasto.

Hasto melanjutkan, seseorang tidak bisa mencalonkan dan dicalonkan sebagai anggota legislatif hanya apabila putusan pengadilan mencabut hak politiknya. “Kecuali putusan pengadilan mencabut hak politiknya. Selamat tidak ada hak politik yang dicabut, mereka (mantan napi korupsi) memiliki hak untuk itu (dicalonkan dan mencalonkan),” kata Hasto.

Meski demikian, lanjut Hasto, dalam tradisi PDI P, bagi mereka yang terkena persoalan korupsi akan dipecat statusnya dari keanggotaan partai. Sehingga, anggota partai yang sudah dipecat tersebut otomatis pula tidak bisa dicalonkan dalam perburuan menuju anggota legislatif.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemillu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyambut baik langkah KPU yang menyusun aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg. Menurut dia, kebijakan yang disusun oleh KPU tersebut justru untuk melindungi hak asasi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang baik dan bebas dari masalah.

“Karena proses pemilu bukan hanya sekedar prosedur tetapi juga bagaimana substansinya mampu berpihak kepada kepentingan orang banyak,” kata Titi. Jebolan Fakultas Hukum UI itu menilai larangan KPU tersebut merupakan langkah yang maju bagi demokrasi bangsa, termasuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Integritas dalam penyelenggaraan pemilu, lanjut dia, tak hanya bergantung pada integritas para penyelenggara dan proses penyelenggaraannya saja. Namun juga, diperlukan langkah untuk memastikan orang yang terpilih dalam pemilu merupakan orang yang berintegritas dalam tata kelola pemerintahan serta anti-korupsi.

“Jadi KPU itu mengambil peran maju dan menjawab aspirasi banyak elemen bangsa,” tambahnya. Ia mengatakan, tak ada jaminan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang akan menjadi caleg kemudian terbebas dan bersih dari perilaku korupsi.

Related posts

24 Thoughts to “Mantan Napi Korupsi Punya Hak Politik”

  1. Very interesting points you have mentioned, appreciate it for
    putting up.Blog range

  2. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  3. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  4. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  5. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  6. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  7. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  8. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  9. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  10. can lasix be crushed Anyway, it may have also been the brand that my insurance paid for

  11. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  12. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  13. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  14. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  15. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  16. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  17. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  18. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  19. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  20. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  21. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  22. 100

    Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  23. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  24. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

Leave a Comment