BERIKUT INI LAH PARTAI POLITIK

BERIKUT INI LAH PARTAI POLITIK

BERIKUT INI LAH PARTAI POLITIK – Pemilihan pemilu dan pemilihan predisen akan terjadi di tahun 2024, untuk pemilu di perkirakan banyak partai partai politik yang bakalan terlibat di tahun 2024.

sebanyak 42 partai politik sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlah partai politik tersebut tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2022). Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis.

Berikut daftar 42 partai politik / parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol:

-Partai Nasional

-Partai Golongan Karya

-Partai Bhinneka Indonesia

-Partai Hati Nurani Rakyat

-Partai Bulan Bintang

-Partai Swara Rakyat Indonesia

-Partai Rakyat Adil Makmur

-Partai Persatuan Indonesia

-Partai Demokrat

-Partai Nasdem

-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

-Partai Solidaritas Indonesia

-Partai Keadilan dan Persatuan

-Partai Ummat

– Partai Gelombang Rakyat Indonesia

– Partai Kebangkitan Nusantara

– Partai Pandu Bangsa

– Partai Persatuan Pembangunan

-Partai Republikku Indonesia

-Partai Keadilan Sejahtera

-Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

-Partai Garda Perubahan Indonesia

-Partai Gerakan Indonesia Raya

-Partai Amanat Nasional

-Partai Negeri Daulat Indonesia

-Partai Buruh

-Partai Berkarya

-Partai Kebangkitan Bangsa

-Partai Reformasi

-Partai Kedaulatan

-Partai Republik

-Partai Mahasiswa Indonesia

-Partai Pelita

-Partai Pemersatu Bangsa

-Partai Rakyat

-Partai Damai Kasih Bangsa

-Partai Lokal Aceh

-Partai Adil Sejahtera

-Partai Aceh

-Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa

-Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

BACA JUGA : Pahamilah Arti dari Mimpi Dikejar Orang

-Partai Islam Aceh

-Partai Darul Aceh

-Partai Nanggroe Aceh

Diberitakan sebelumnya, KPU resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pada Jumat (24/6/2022). Dengan begitu, seluruh partai politik sudah bisa mengunggah, serta melengkapi data-data keanggotaan partainya.

Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik menyebutkan bahwa akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Setelahnya, data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Related posts