Kesetujuan Perludem Butuh Perppu Baru Pilkada Era Pandemi

Beberapa-Ikan-Dinamai-dengan-Nama-Hewan-Lain

beritapolitik – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung usulan agar Presiden Joko Widodo membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang baru tentang penerapan protokol pencegahan virus corona (Covid-19) di Pilkada Serentak 2020.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati mengatakan perppu baru nanti bisa menjadi regulasi tegas dalam segala tahapan penyelenggaraan pilkada mendatang.

“Perlu [Perppu] Karena UU Pilkada yang sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi normal. Perppu yang sempat dikeluarkan pemerintah hanya menggeser waktu pilkada saja,” katanya.

Khoirunnisa mengatakan perppu baru nanti diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada Serentak 2020. Pula, dapat meminimalisir potensi klaster baru penularan virus corona di pilkada Covid-19.

Kendati demikian, apabila Perppu Pilkada baru nantinya benar diterbitkan, maka ia meminta Pemerintah dapat menjamin bahwa segala peraturannya detail dan disertai sanksi yang tegas.

“Untuk itu harus tegas penerapannya, jangan sampai sanksi itu hanya di teks regulasi saja,” imbuh Khoirunnisa.

Baca Juga : DPRD DKI Berinisiatif Susun Perda PSBB Karena Kondisi Darudat

Dalam hal ini, Khoirunnisa tak meminta Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu untuk menunda pilkada. Ia hanya berharap penyelenggaraan Pilkada yang sudah setengah jalan ini dapat berjalan maksimal dengan penyesuaian protokol Covid-19 yang benar-benar masif dan menyeluruh sesuai peraturan yang diundangkan.

“Pilkada tidak perlu ada Perppu lagi, sudah jelas diatur di Perppu Nomor 2 tahun 2020 yang diundangkan menjadi UU Nomor 6 tahun 2020. Jadi sudah bisa diimplementasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, rencana penerbitan Perppu baru yang mengatur penegasan protokol kesehatan covid-19 saat Pilkada digaungkan oleh Komisioner KPU Viryan Aziz

Menurutnya, Perppu baru perlu dibuat untuk mengatur teknis penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar. Dia berkaca dari tahap pendaftaran lalu ketika banyak pasangan yang melanggar protokol kesehatan.

Viryan mengaku akan mendorong agar sejumlah tahapan digelar secara daring, seperti dalam tahapan kampanye dan rekapitulasi suara.

Jokowi sebenarnya pernah menerbitkan perppu, namun hanya mengatur soal penundaan dan pelaksanaan kembali pilkada. Perppu itu kini sudah disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2020, namun tak ada sanksi tegas untuk peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

Terbaru, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya akan rapat membahas perppu bersama Kemendagri, KPU dan pihak terkait lainnya di Kemenkopolhukam pada Jumat siang (18/9).

Related posts