Kebijakan Baru Puan Maharani Terkait Dana Otsus Papua

Kebijakan Baru Puan Maharani Terkait Dana Otsus Papua

Kebijakan Baru Puan Maharani Terkait Dana Otsus Papua – Beberapa artikel yang akan kami berikan adalah artikel yang kami rangkum dari sumber terpercaya, berikut ini beberapa artikel yang membahas mengenai kebijakan baru Puan Maharani terkait dana otsus Papua.

Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat akan berakhir pada 2021 nanti. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana memperpanjangnya untuk 20 tahun ke depan. Otsus, katanya ketika berkunjung ke Timika, Papua, Kamis (23/7/2020) pekan lalu, “sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua.” Sehari sebelumnya ia meminta Komisi II DPR RI mengutamakan pembahasan RUU Otsus. “Urgent, perlu diselesaikan tahun ini,” katanya. Otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Peraturan ini disahkan di Jakarta pada 21 November 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri. Otsus memberikan kewenangan lebih bagi Papua dibanding daerah lain yang diperoleh dari otonomi daerah biasa. Pusat Data dan Analisa Tempo pada 2019 lalu menulis Otsus adalah “jalan tengah bagi kelompok pro kemerdekaan Papua dan pemerintah pusat.” Ketika itu aspirasi untuk merdeka memang sedang tinggi-tingginya di tanah Papua. Keputusan Kongres Rakyat Papua (KRP) II yang diadakan Presidium Dewan Papua (PDP) di Gedung Olahraga Cenderawasih APO, Kota Jayapura, 29 Mei sampai 4 Juni 2000, bulat menyebut rakyat Papua ingin lepas dari Indonesia.

Ketua DPR Puan Maharani menyinggung otonomi khusus (otsus) Papua dalam sambutannya di rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2020-2021.

Puan mulanya menyatakan, DPR akan melaksanakan tugas pengawasannya ke berbagai bidang, termasuk otsus.

“Fungsi pengawasan DPR melalui alat kelengkapan dewan juga akan diarahkan ke berbagai isu, permasalahan dan pelaksanaan UU di berbagai bidang yang menjadi tugas AKD,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:Dukungan Amerika Menjadi Faktor Utama Prabowo Nyapres

Puan menyebut dana otsus Papua akan berakhir, oleh karena itu ia meminta pemerintah membuat kebijakan baru untuk memperkuat pembangunan Papua.

“Pada tahun 2021, dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat akan berakhir. Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah secara bersama perlu menemukan kebijakan baru dalam memperkuat pembangunan di Papua dan Papua Barat,” jelas Puan.

Terus Berlaku

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut otonomi khusus Papua akan tetap terus berlaku, menurutnya dana otsus Papua sedang dalam pembahasan.

Otsus Papua sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Related posts