ICW Curiga Pada KPK Kendati Artidjo Di Dewan Pengawas

ICW Curiga Pada KPK Kendati Artidjo Di Dewan Pengawas

beritapolitik.net Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan beberapa artikel yang berkaitan tentang pembahasan mengenai ICW Curiga Pada KPK Kendati Artidjo Di Dewan Pengawas. Berikut ini akan kami berikan beberapa ulasan dan pembahasan yang berkaitan mengenai ICW Curiga Pada KPK Kendati Artidjo Di Dewan Pengawas

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan tetap pesimis terhadap kinerja KPK ke depan, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Dewan Pengawas KPK. Rekam jejak salah satu anggota Dewas Pengawas, Artidjo Alkostar, yang dikenal sebagai selalu memberi vonis hukuman berat kepada koruptor saat masih menjabat sebagai hakim, pun tak merubah pandangan ICW yang pesimis terhadap masa depan KPK.

“Kita tidak fokus pada perorangan, tapi konsep secara keseluruhan Dewan Pengawas bermasalah. Jadi siapapun yang mengisi tidak merubah keadaan. Iya, benar (pesimis dengan KPK meski ada Artidjo), jadi siapapun yang mengisi jabatan Dewan Pengawas tidak akan merubah keadaan bahwa KPK memang sedang dihancurkan oleh negara,” kata Peniliti ICW Kurnia Ramadhana ketika dihubungi pada Jumat (20/12/2019) malam.Kurnia menuturkan ada sejumlah catatan kritis ICW tentang Dewan Pengawas. Pertama, kata Kurnia, secara teoritik KPK adalah lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

“Yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan, hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Lagi pula dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan, bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?” tutur Kurnia.Catatan kedua ICW, Kurnia menjelaskan, adalah kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. “Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas? Sementara, di saat yang sama, justru kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU,” sambung dia.Kurnia menambahkan catatan ketiga ICW adalah kekhawatiran intervensi berlebihan oleh Dewan Pengawas KPK. ICW khawatir intervensi itu terjadi pada proses hukum yang berjalan.”Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden,” ucap Kurnia.

Baca Juga : FPI Mengeluh Sukabumi Pamerkan Simbol Syiah

Sebelumnya Artidjo Alkostar menyatakan siap menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas KPK dengan harapan korupsi segera lenyap dari bumi Indonesia.”Ya negara kita jangan sampai kumuh dengan korupsi. Apapun yang dapat kita perbuat, ya kita perbuat. Kita cinta negeri ini. Satu saat republik ini akan bebas dari korupsi tapi harus bertahap, sabar,” kata Artidjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).Artidjo mengatakan jabatan Dewan Pengawas KPK ini merupakan panggilan dari negara. Artidjo juga menanggapi polemik mengenai keberadaan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, efektivitas Dewan Pengawas KPK tergantung individu di dalamnya.”Tidak tergantung orangnya, kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama,” ujar dia.

Related posts