beritapolitik – Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penetapan status tersangka Reza. “Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan ada alat hisapnya yang biasa kita ketahui,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu. “Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu.” Pasal yang dipersangkakan terhadap Reza adalah pasal 112 ayat 1 subsider pasal 123 ayat 1 UU nomor 35 tahun…
Read More