beritapolitik – Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengeluarkan peraturan baru terkait pesakitan korupsi di Indonesia. MA menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor yakni Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan itu mengamanatkan tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup. Dalam hal mengadili yang tercantum dalam pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Pertama, yakni paling berat adalah lebih dari Rp100 miliar. Kategori berat yaitu lebih dari Rp25-100 miliar, kategori…
Read More