Pemprov DKI Berikan Sanksi Usulan Raperda Covid-19

Pemprov DKI Berikan Sanksi Usulan Raperda Covid-19

Pemprov DKI Berikan Sanksi Usulan Raperda Covid-19 – Dengan maraknya kasus akibat dampak dari pandemi covid-19 Pemerintah Provinsi DKI bersama dengan DPRD tengah membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19. Dalam draf Raperda Penanganan COVID-19 Bab XI Pasal 35 berisi tentang adanya sanksi pidana bagi pelanggar.aturan. Meski demikian, dalam draf Raperda itu belum tercantum rincian seberapa berat sanksi pidana yang akan diberikan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan sanksi pidana yang akan diberikan akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Terkait sanksi pidana ini sedang kami atur…

Read More