Pasal Kontoversi Omnibus Law Ciptaker – Berikut ini merupakan artikel yang membahas tentang pasal-pasal yag memicu kontroversi Omnibus Law Ciptaker.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) selesai dibahas di tingkat I pada 3 Oktober 2020 pukul 22.50 WIB. Terkait hal ini, para buruh akan melakukan aksi demo dan mogok kerja di berbagai daerah pada 6 sampai 8 Oktober 2020, menolak RUU yang dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah atau kontroversial. Demo para buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) bersama Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota bakal demo pada 6, 7 dan puncaknya digelar di DPR RI pada 8 Oktober 2020. Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri, dikutip dari website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia. Namun RUU Cipta Kerja disebut memuat sejumlah pasar bermasalah atau kontroversi. Berikut pasal yang disebut bermasalah mulai dari UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan.
Pasal Bermasalah Tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta
Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) selesai dibahas di tingkat I pada 3 Oktober 2020 pukul 22.50 WIB. Terkait hal ini, para buruh akan melakukan aksi demo dan mogok kerja di berbagai daerah pada 6 sampai 8 Oktober 2020, menolak RUU yang dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah atau kontroversial. Demo para buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) bersama Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota bakal demo pada 6, 7 dan puncaknya digelar di DPR RI pada 8 Oktober 2020. Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri, dikutip dari website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia. Namun RUU Cipta Kerja disebut memuat sejumlah pasar bermasalah atau kontroversi. Berikut pasal yang disebut bermasalah mulai dari UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan.
Pasal Bermasalah Tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Pasal 77A
RUU Cipta Kerja menambahkan pasal 77A yang memungkinkan peningkatan waktu kerja lembur untuk sektor tertentu. Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. RUU Cipta Kerja juga akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak serta aturan yang mewajibkan sistem pengangkatan otomatis dari pekerja kontrak sementara ke status pegawai tetap. Ketentuan baru ini akan memberikan kekuasaan pada pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak sementara untuk jangka waktu tak terbatas.
Baca Juga:Perketat Pengamanan Akibat Demo
Pasal 88C RUU
Cipta Kerja juga menambahkan pasal 88C yang menghapuskan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja. Hal ini dapat menyebabkan pengenaan upah minimum yang dipukul rata di semua kota dan kabupaten, terlepas dari perbedaan biaya hidup setiap daerah.
Pasal 88D D
alam RUU Cipta Kerja, tingkat inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. “Penghapusan inflasi dan biaya hidup sebagai kriteria penetapan upah minimum akan melemahkan standar upah minimum di provinsi dengan pertumbuhan ekonomi mendekati nol atau negatif, seperti Papua,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Ketentuan ini otomatis akan menurunkan tingkat upah minimum. Konsekuensinya, banyak pekerja yang tidak lagi cukup untuk menutupi biaya hidup harian mereka. Hak mereka atas standar hidup yang layak akan terdampak. Situasi ini bertentangan dengan standar HAM internasional.”
Pasal 91
Pasal 91 dari UU Ketenagakerjaan dihapus. Pasal ini memuat tentang kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja dengan gaji yang sesuai dengan standar upah minimum dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 93 Ayat 2
RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan cuti yang tertuang dalam pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. RUU ini menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan (a). RUU ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b). Ketentuan cuti khusus atau izin lain yang dihapus adalah menjalankan kewajiban terhadap negara (huruf c); menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (huruf d); melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha (huruf g); dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (huruf h).