beritapolitik.net – Kominfo Siap Revisi Peraturan Menteri soal Game Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) siap merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik. Langkah itu diambil setelah ramai game PUBG disorot, bahkan ada wacana fatwa haram dari MUI.
“Kalau memang perlu ada revisi, ya kita revisi. Sesuatu untuk perbaikan bagus dong. Pembahasan tadi itu sharing, yang namanya sharing gimana sih. Tapi ada benang merahnya, yuk kita atur yuk,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Sammy Pangarepan usai focus group discussion (FGD) bersama MUI di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Sammy mengatakan nantinya pihak Kominfo akan melakukan komunikasi dengan pengembang game elektronik. Dia mengatakan para pengembang harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah RI.
Baca juga : Prabowo Sebut Elite Jakarta Tak Suka Saya karena Mereka Nyolong Uang Rakyat
“Ya pastinya dong, yang bisa mengendalikan kan pengembang, kita buat aturannya, penyedia layanan yang dia harus tunduk pada aturan,” paparnya.
Dalam FGD itu, MUI meminta agar diatur soal pembatasan usia pengguna dan durasi waktu bermain. Kominfo menerima rekomendasi MUI itu.
“Boleh-boleh saja. Apakah nanti pembatasannya berdasarkan umur, boleh-boleh saja, ini yang sedang kita diskusikan bersama, tapi tidak spesifik kepada satu game online, seperti PUBG, kita bahasnya secara persepsi,” ujar Sammy.
Kominfo juga akan mengatur jadwal untuk bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise untuk mendapat masukan. Dia menegaskan, untuk saat ini Kominfo dan MUI belum memutuskan soal fatwa atau aturan terhadap game yang berpotensi menimbulkan kekerasan, termasuk PUBG.
“Nanti kita akan berdiskusi (soal aturan atau fatwa). Kalau dari kami, kami juga akan bertemu dengan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ini juga kita ingin mendapatkan masukkan,” tuturnya.