Beritapolitik.net – Wakil Ketua dari Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta kepada Presiden Jokowi segera menyelesaikan aspek yuridis pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. “Diajukan cepat boleh, tetapi prosedur tidak boleh ditabrak, kewenangan tidak boleh diabaikan,” kata Mardani di Jakarta, Mardani menjelaskan, setidaknya ada enam undang-undang yang harus diajukan pemerintah terkait pemindahan ibu kota. Empat diantaranya adalah pengajuan revisi undang-undang, dua lagi adalah pengajuan baru. “Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang yang harus segera diajukan. Empat bentuk revisi, dua pengajuan baru. Revisi salah satu contohnya undang-undang…
Read More