beritapolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020. Adapun penundaan proses hukum kepala calon kepala daerah ini sebelumnya dilakukan oleh Polri. “KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu, apakah diperlukan atau tidak. Karena setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standart operasionalnya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Meski nantinya KPK tidak melakukan hal yang sama seperti Polri, dia meyakini proses hukum yang dilakukan lembaganya sesuai peraturan dan tidak akan dapat diintervensi oleh…
Read More