Saat Bahas PKPU Pemerintah DPR Tak Persoalkan Konser Pilkada

Saat-Bahas-PKPU-Pemerintah-DPR-Tak-Persoalkan-Konser-Pilkada

beritapolitik – Pemerintah dan seluruh fraksi DPR RI disebut pernah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 saat masih berupa rancangan yang mengatur soal izin konser kampanye pilkada di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Persetujuan itu dibuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8). Saat itu, KPU mengajukan revisi tiga peraturan, salah satunya PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang kemudian disahkan jadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Kala itu perwakilan sembilan fraksi hadir. Pihak pemerintah diwakili Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Lalu ada beberapa Komisioner KPU, seperti Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Evi Novida Ginting. Ada pula Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

“Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui dengan catatan,” kata Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera yang saat itu memimpin rapat.

Dalam simpulan rapat, ada empat catatan yang disepakati Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Namun tak ada satu pun catatan yang menolak penyelenggaraan konser ataupun kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan.

Catatan pertama, KPU diminta memberikan ruang yang adil bagi seluruh calon kepala daerah dengan menerapkan aturan membatasi jumlah peserta dan durasi setiap jenis kegiatan kampanye.

Kedua, KPU diharuskan bisa memastikan masyarakat mendapat informasi secara luas dan terbuka tentang materi kampanye dan profil kepala daerah. Ketiga, KPU diminta memastikan pelaporan dana kampanye transparan dan kredibel.

Baca Juga :Penyadapan Di RUU Kejaksaan Di Pertanyakan Oleh NasDem

“Tetap memperhatikan dan menampung setiap masukan dari Anggota Komisi ll DPR RI terkait PKPU dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020,” ucap Mardani membacakan poin keempat catatan DPR dan pemerintah.

Sebelumnya, pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memicu kontroversi. Pasal itu mengatur beberapa jenis kampanye di tengah pandemi Covid-19, antara lain rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan, bazar atau donor darah, dan ulang tahun partai politik.

Aturan itu dikritik banyak kalangan, termasuk anggota parlemen dan pemerintah. Kemendagri yang sempat sepakat saat RDP di Komisi II DPR, kini meminta KPU mencabut aturan.

“Kementerian Dalam Negeri yang meminta KPU memerhatikan kondisi pandemi. Ada poin-poin atau pasal-pasal yang menurut kami krusial kita minta untuk ditiadakan sama sekali, seperti konser dan lain-lain. Sepertinya kita mendorong untuk itu ditiadakan saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengaku pihaknya kecolongan. Mereka tak menyangka ada aturan tersebut saat mengesahkan rancangan revisi PKPU 6/2020.

“Jadi ya waktu itu kita akui kita ga terlalu fokus ya. Iya [enggak terlalu fokus]. Ketika itu mencuat, baru kita. loh,” ujar Zulfikar, Kamis (17/9).

Related posts