Berita Politik, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto yakin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pimpinan Pejabat dan Pengawai Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kata dia, Perpres itu tetap harus diklarifikasi Presdien Joko Widodo untuk masyarakat.
“Namun karena ini ada di dalam suatu keputusan, jadi tentu yang memberikan keputusan (Presiden) itu yang mengklarifikasikan,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5).
Selain klarifikasi Presiden, Perpres itu, lanjut Agus bisa juga diuji melalui pengajuan banding ke Mahkamah Agung (MA). Hasil dari pengujian tersebut bisa dijadikan klarifikasi.
“Tentu yang paling jelas yang menetapkan itu adalah institusi. Institusinya juga bisa ditrace peraturan dan perundang undangannya itu seperti apa. Itulah yang menjadi klarifikasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Dikutip setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 Pjp. Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga :
- Ketum Golkar Nilai Gaji Anggota BPIP Wajar
- Fadli Zon Anggap Gaji Pejabat BPIP Terlalu Besar
- Novel Baswedan Belum Bisa Kembali Bekerja
- PDIP Sambut Bulan Bung Karno
Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat upah Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Sedangkan, Yudi Latif sebagai kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Tingkat penerimaan Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.