beritapolitik.net “Pansus Jiwasrya Tak Ada Urgensinya” Begitu Cetus PDIP. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan beberapa artikel yang berkaitan tentang pembahasan mengenai Pansus Jiwasrya Tak Ada Urgensinya. Berikut ini akan kami berikan beberapa ulasan dan pembahasan yang berkaitan mengenai cetusan PDIP mengenai Pansus Jiwasrya yang Tak Ada Urgensinya
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus mengatakan, sudah tak ada lagi urgensi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Korupsi tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp 13 triliun.”Kita ingin agar proses hukum yang terjadi di kejaksaan itu itu benar-benar terjadi secara cepat. Sehingga, kita tidak melihat urgensinya lagi harus bentuk Pansus itu yang sudah disepakati,” kata Deddy di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).Untuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya. Nantinya, setiap komisi terkait bekerja sesuai kebutuhan tanpa menggangu kinerja penyidikan dan penyelidikan yang koji ditangani pihak Kejaksaan Agung.
“Misalnya, Komisi VI kan tidak perlu harus memanggil OJK kan misalnya itu nanti akan dilakukan oleh komisi XI dan seterusnya sehingga akan paralel kerjanya,” ujarnya.Selain itu, ia menghargai sejumlah fraksi yang masih ingin tetap adanya pembentukam Pansus. Namun, mayoritas di DPR saat ini sepakat cukup pembentukan Panja.”Kita bisa bekerja sesuai dengan tujuan dan kewenangan masing-masing secara paralel itu yang terjadi,” ungkapnya.Sebelumnya, DPR batal membentuk pansus kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan dewan adalah meminta komisi terkait untuk membentuk panitia kerja.
Baca Juga : Sandiaga Uno Disepet Jokowi Dan Budi Gunawan
“Oleh karena itu kami akan melakukan hal-hal yang menurut kami juga langsung merespons dari pemerintah, yaitu kemudian meminta kepada komisi-komisi terkait untuk langsung saja,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).Dasco menjelaskan, Komisi VI yang membawahi BUMN dapat melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya dan Asabri. Komisi XI akan mengawasi dari segi keuangan dua asuransi negara. Terakhir, Komisi III juga dapat mengawasi penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.Keputusan tersebut diambil usai DPR melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kata Dasco, tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk tak membentuk Pansus.