beritapolitik.net Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan beberapa artikel yang berkaitan tentang pembahasan mengenai Andre Rosiade Gerebek prostitusi Berikut ini akan kami berikan beberapa ulasan dan pembahasan yang berkaitan mengenai Andre Rosiade Gerebek prostitusi
DPP Partai Gerindra menyatakan, Andre Rosiade tidak bersalah terkait dengan penggerebekan prostitusi dalam jaringan (daring) yang dilakukannya bersama polisi di salah satu hotel di Kota Padang.Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya telah memanggil Andre Rosiade, baik di tingkat fraksi maupun mahkamah partai. Menurut dia, pemanggilan itu lebih pada tabayun atau konfirmasi terhadap desas-desus yang muncul ke permukaan agar tidak terjadi fitnah kepada yang bersangkutan.
Ia mengatakan bahwa partai telah mendengarkan pemaparan yang bersangkutan secara menyeluruh. Hasilnya tidak ada pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan.Partai menilai Andre Rosiade sebagai anggota DPR RI menjalankan fungsinya dan mendorong untuk jalan terus.“Kami dorong terus berbuat untuk masyarakat Sumatera Barat dan kritik untuk kepentingan rakyat,” kata Ahmad Muzani.Sementara itu, Andre Rosiade bersyukur dengan keputusan partai tersebut dan mengeaskan apa yang dilakukannya adalah sebagai bentuk amar makruf nahi munkar dengan mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan.
“Terima kasih kepada mahkamah partai yang melihat persoalan ini secara jernih. Saya seorang kader yang taat dan akan menjalankan instruksi partai,” kata Andre Rosiade.Terkait dengan pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Andre Rosiade akan taat UU MD3.”Saya akan datang jika dipanggil untuk jelaskan hal ini,” katanya menegaskan.Ia mengaku tidak pernah melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI, bahkan tidak pernah memaki atau mencaci orang tua atau sepuh.
“Jangan ajarkan seorang Andre Rosiade tentang etika. Langkah ini saya lakukan sebagai bentuk amar makruf nahi munkar agar daerah ini bebas prostitusi,” kata Andre Rosiade.Ombudsman Republik Indonesia menerima aduan Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP TPPO). Diketahui aduan ini terkait dugaan TPPO dalam kasus penggerebekan perempuan yang dilacurkan (pedila) oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.Menurut Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu, JPP TPPO menyampaikan ada tindakan di luar batas oleh Andre selaku dewan legislatif. Andre Rosiade dinilai JPP TPPO bekerja tidak sesuai tugas pokok dan fungsi komisinya di Parlemen.
“Ombudsman akan meminta kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengklarifikasi kepada Andre terkait tindak penggerebekan dilakukannya,” jelas Ninik di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).Selain hal tersebut, Ninik mengaku JPP TPPO meminta pihaknya untuk mendalami UU TPPO yang berlaku saat ini. Meski dinilai sudah cukup baik, JPP TPPO ingin UU itu terus disempurnakan.”Meski dinilai sudah cukup tapi perlu evaluasi agar lebih aktif dan efektif lagi karena mungkin masih ada potensi maladministrasi,” jelas Ninik.
Ninik menyatakan hasil laporan JPP TPPO akan dibawamya ke rapat pleno Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini ditujukan sebagai respon cepat menangani kasus yang diduga sarat kepentingan politik ini.”Kami diminta respon cepat dan terhadap korban kami didotong untuk merehab, juga kami akan meneurskan kepada presiden tentang evaluasi kerja Gugus Tugas TPPO ini yang menurut JPP TPPO kurang aktif,” Ninik menandasi.Diketahui sepekan kemarin publik digegerkan dengan aksi penggerebekan Politisi Gerindra Andre Rosiade di salah satu hotel di Padang.
Baca Juga : Nasib Amien Rais Di PAN
Andre bersama kepolisian setempat mendapati wanita diduga pekerja seks diduga sedang melakukan tindak prostitusi.Namun tindakan Andre dinilai sebagian pihak kelewat batas dan menyalahi aturan. Andre diduga melakukan undercover buying demi melakukan rekayasa penjebakan untuk mendompleng namanya sebagai politisi.Akan tetapi hal itu dibantah Andre. Pria berkepala plontos ini mengaku tindakan tersebut dilakukan demi membuktikan bahwa Padang rawan akan tindak prostitusi.Mabes Polri menolak laporan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Indonesia atau Jarak Indonesia,terkait dugaan kejahatan politikus Gerindra Andre Rosiade dalam kasus penggerebekan prostitusi di Padang, Sumatera Barat. Alasannya, pelapor tidak menyertakan bukti awal dugaan kejahatan.
“Tentunya dari SPKT Mabes Polri memiliki SOP. Setiap laporan masyarakat harus ada kelengkapan,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2/20202).Menurut dia, laporan Jarak Indonesia terhadap Andre belum ada barang bukti awal sebagai prasyarat untuk memprosesnya.”Harus ada baang bukti awal,” ungkap Argo.Sebelumnya diketahui, Andre Rosiade dipolisikan Jaringan Aktivis Indonesia Lewat perwakilannya, Donny Manurung, Andre dituding menjebak praktik prostitusi di Padang, Sumatera Barat.
“Hari ini kita datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakan dari kasus ini,” kata Donny di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2020).Donny menuding, tindakan Andre Rosiade dapat disangkakan beberapa pasal seperti pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, pasal 310, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Donny meyakini pasal tersebut ini dapat menyeret Andre akibat perbuatannya ke ranah hukum.”Ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk pidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya. Karena kita melihat bahwasanya PSK ini adalah korban,” yakin Donny.